Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 07 Juni 2018

PENGERTIAN RPTRA

0 komentar



RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK
(RPTRA)

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.
RPTRA dibangun untuk :


  1. Menyediakan ruang terbuka untuk memenuhi hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  2. Menyediakan prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
  3. Menyediakan prasarana dan sarana kota sebagai Kota Layak Anak;
  4. Menyediakan prasarana dan sarana uniuk pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  5. Meningkatkan pencapaian ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah; dan
  6. Meningkatkan prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK.

RPTRA berfungsi sebagai :



  1. Taman terbuka publik;
  2. Wahana permainan dan tumbuh kembang anak;
  3. Prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
  4. Bagian dari prasarana dan sarana Kota Layak Anak;
  5. Ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah;
  6. Prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK;
  7. Usaha peningkatan pendapatan keluarga;
  8. Pusat informasi dan konsultasi keluarga;
  9. Halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman; dan
  10. Sistem informasi manajemen.
Pada RPTRA dilaksanakan layanan :
  • Anak, yang terdiri dari :
  1. Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKB-PAUD);
  2. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  3. Perpustakaan anak;
  4. Tempat berolah raga;
  5. Tempat bermain; dan
  6. Kegiatan kreatif anak.


  • Masyarakat, yang terdiri dari :
  1. Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. PKK-Mart;
  3. Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada:
  4. Olah raga; dan
  5. Kegiatan kesenian.
  6. Kebencanaan, yang terdiri dari tempat mengungsi sementara saat banjir, kebakaran, serta bencana lainnya.

RPTRA dilarang digunakan untuk :


  1. Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga, dikecualikan bagi RPTRA yang sebelumnya sudah ada kantor Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga;
  2. Tempat melakukan kegiatan yang melanggar norma susila, sosial, agama dan hukum;
  3. Tempat tinggal penduduk;
  4. Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan/atau kehilangan prasarana dan sarana RPTRA;
  5. Kegiatan yang sifat, bentuk dan tujuan yang menyimpang dari tugas dan fungsi kegiatan RPTRA; dan
  6. Kegiatan yang melebihi pukul 22.00 WIB.



(Sumber : Pergub No.196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA)

0 komentar:

Posting Komentar