Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 07 Juni 2018

PENGERTIAN RPTRA

0 komentar



RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK
(RPTRA)

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.
RPTRA dibangun untuk :


  1. Menyediakan ruang terbuka untuk memenuhi hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  2. Menyediakan prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
  3. Menyediakan prasarana dan sarana kota sebagai Kota Layak Anak;
  4. Menyediakan prasarana dan sarana uniuk pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  5. Meningkatkan pencapaian ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah; dan
  6. Meningkatkan prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK.

RPTRA berfungsi sebagai :



  1. Taman terbuka publik;
  2. Wahana permainan dan tumbuh kembang anak;
  3. Prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
  4. Bagian dari prasarana dan sarana Kota Layak Anak;
  5. Ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah;
  6. Prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK;
  7. Usaha peningkatan pendapatan keluarga;
  8. Pusat informasi dan konsultasi keluarga;
  9. Halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman; dan
  10. Sistem informasi manajemen.
Pada RPTRA dilaksanakan layanan :
  • Anak, yang terdiri dari :
  1. Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKB-PAUD);
  2. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  3. Perpustakaan anak;
  4. Tempat berolah raga;
  5. Tempat bermain; dan
  6. Kegiatan kreatif anak.


  • Masyarakat, yang terdiri dari :
  1. Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. PKK-Mart;
  3. Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada:
  4. Olah raga; dan
  5. Kegiatan kesenian.
  6. Kebencanaan, yang terdiri dari tempat mengungsi sementara saat banjir, kebakaran, serta bencana lainnya.

RPTRA dilarang digunakan untuk :


  1. Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga, dikecualikan bagi RPTRA yang sebelumnya sudah ada kantor Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga;
  2. Tempat melakukan kegiatan yang melanggar norma susila, sosial, agama dan hukum;
  3. Tempat tinggal penduduk;
  4. Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan/atau kehilangan prasarana dan sarana RPTRA;
  5. Kegiatan yang sifat, bentuk dan tujuan yang menyimpang dari tugas dan fungsi kegiatan RPTRA; dan
  6. Kegiatan yang melebihi pukul 22.00 WIB.



(Sumber : Pergub No.196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA)

Read more...

Struktur Organisasi Kelurahan

0 komentar

STRUKTUR ORGANISASI
KELURAHAN SUSUKAN




Read more...

Rabu, 06 Juni 2018

Gambaran Umum Kelurahan Susukan

1 komentar


              Berdasarakan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Batas, Perubahan Nama Kelurahan yang Kembar/ Sama dan Penetapan Luas Wilayah Kelurahan, ditetapkan luas wilayah Kelurahan Suskan adalah ± 218, 85 Ha yang terbagi habis dalam 7 (tujuh) Rukun Warga (RW) dan 89 (delapan puluh sembilan) Rukun Tetangga (RT), dengan keadaan wilayah sebagai berikut :

a. Batas-batas wilayah

-
Sebelah utara
:
Jl. Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan

-
Sebelah Timur
:
Jl. H. Baping Kelurahan Ciracas

-
Sebelah Selatan
:
Jl. Poncol Kelurahan Ciracas

-
Sebelah Barat
:
Jl. Raya Bogor/ Kali Baru Kelurahan Cijantung dan Kelurahan Gedong





b. Status Tanah

-
Tanah Negara
:
15,35
Ha

-
Tanah Milik Adat
:
197,40
Ha

-
Tanah Wakaf
:
5,60
Ha

-
Lain-lain
:
0,50
Ha


Jumlah
218,35
Ha





c. Keadaan Tanah

-
Tanah Darat
:
218,85
Ha

-
Tanah
:
0
Ha

-
Tanah Rawa Setu
:
0
Ha

-
Tanah Lain-lain
:
0
Ha


Jumlah

Ha





d. Peruntukan Tanah

-
Perumahan
:
145,05
Ha

-
Perkebunan / Tani
:
0
Ha

-
Sawah
:
0
Ha

-
Fasilitas Umum
:
0,50
Ha

-
Sarana Ibadah
:
6,50
Ha

-
Pemakaman
:
5,00
Ha

-
Lain-lain
:
61,8
Ha


Jumlah

218.85
Ha

              Kantor Kelurahan Susukan beralamat di Jl. H. Baping RT 010/06 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur Kode Pos 13750
Read more...