RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK
(RPTRA)
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau
ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan
mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.
RPTRA dibangun untuk :
- Menyediakan ruang terbuka untuk memenuhi hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
 - Menyediakan prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
 - Menyediakan prasarana dan sarana kota sebagai Kota Layak Anak;
 - Menyediakan prasarana dan sarana uniuk pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
 - Meningkatkan pencapaian ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah; dan
 - Meningkatkan prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK.
 
RPTRA berfungsi
sebagai :
- Taman terbuka publik;
 - Wahana permainan dan tumbuh kembang anak;
 - Prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
 - Bagian dari prasarana dan sarana Kota Layak Anak;
 - Ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah;
 - Prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK;
 - Usaha peningkatan pendapatan keluarga;
 - Pusat informasi dan konsultasi keluarga;
 - Halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman; dan
 - Sistem informasi manajemen.
 
Pada RPTRA
dilaksanakan layanan :
- Anak, yang terdiri dari :
 
- Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKB-PAUD);
 - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
 - Perpustakaan anak;
 - Tempat berolah raga;
 - Tempat bermain; dan
 - Kegiatan kreatif anak.
 
- Masyarakat, yang terdiri dari :
 
- Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
 - PKK-Mart;
 - Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada:
 - Olah raga; dan
 - Kegiatan kesenian.
 - Kebencanaan, yang terdiri dari tempat mengungsi sementara saat banjir, kebakaran, serta bencana lainnya.
 
RPTRA dilarang
digunakan untuk :
- Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga, dikecualikan bagi RPTRA yang sebelumnya sudah ada kantor Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga;
 - Tempat melakukan kegiatan yang melanggar norma susila, sosial, agama dan hukum;
 - Tempat tinggal penduduk;
 - Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan/atau kehilangan prasarana dan sarana RPTRA;
 - Kegiatan yang sifat, bentuk dan tujuan yang menyimpang dari tugas dan fungsi kegiatan RPTRA; dan
 - Kegiatan yang melebihi pukul 22.00 WIB.
 
(Sumber :
Pergub No.196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA)
0 komentar:
Posting Komentar